Pertanyaan:
Bila seeorang melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan
angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apaakah hukum Isbal itu juga
berlaku pada lengan pakaian?
Jawab:
Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah
Shalallahu 'alaihi wa sallam : "Apa yang berada di bawah mata kaki berupa
sarung, maka itu tempatnya di neraka." (HR Bukhari dalam shahihnya)
Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang
diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: "Jauhilah Isbal olehmu, karena itu
tergolong kesombongan." (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang
shahih)
Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam yang tsabit dari
beliau:
"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta
mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit
pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu."
(HR Muslim dalam shahihnya)
Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombang atau tidak. Itu berdasarkan
keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena
sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuataannya adaalah
perantara menuju kesombongan dan keangkuhan.
Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah
pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap
berlebih-lebihan. Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih
besar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : "Siapa
yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat."
(HR Bukhari dan Muslim)
Adapun sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq
Radliyallah'anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwaa sarungnya sering
melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:
"Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong."(HR
Bukhari dan Muslim)
Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang
dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan
tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa.
Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan?Dan Allah
Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.(dari sumber yang sama
hal.220)
Sumber : da'watuna.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar