Pertanyaan :
Apakah hukumnya memanjangkan pakaian jika dilakukan karena sombong atau karena
tidak sombong. Dan apa hukum jika seseorang terpaksa melakukakannya, apakah
karena paksaan keluarga atau karena dia kecil atau karena udah menjadi
kebiasaan ?
Jawab :
Hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi :
"Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka
" (HR.Bukhari dalam sahihnya )
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahih Abu Dzar ia berkata: Rasulullah bersabda:
" Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di
hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan
azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan
orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." ( HR. Muslim,
Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa'i).
Kedua hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau karena sebab
lain. Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan .
Kalau ia melakukan karena sombong maka dosa yang ia lakukan akan lebih besar
lagi dan ancamannya lebih keras, Rasulullah bersabda :"Allah Subhanahu wa
Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong".
(Muttafaq 'alaihi)
Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong
saja, karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua
hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan
pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : "Jauhilah olehmu
Isbal, karena ia termasuk perbuaan yang sombong" (HR Abu Daud, Turmudzi
dengan sanad yang shahih).
Beliau menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum
perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya
tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju
kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu adalah
perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.
Oleh karena itu Umar Ibn Khatab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan
pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : "Angkatlah pakaianmu,
karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi
pakaianmu ( Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqo min Akhbaril Musthafa
2/451 )
Adapun Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata :
"Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku
benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :"Engkau tidak termasuk
golongan yang melakukan itu karena sombong." (Muttafaq ‘alaih).
Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga
pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan
orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar
menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja)
kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi
ini adalah perbuatan yang dimaafkan.
Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau
sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat
ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena
hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks,
makna dan maksud.
Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya
dia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika melakukannya. Dan janganlah
dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits
yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan
Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik
pemberi taufiq. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari
Majalah Ad Da'wah hal 218).
Sumber : da'watuna.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar